Menyediakan layanan pengaduan apabila Anda mencurigai adanya tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Gitik
Definisi
Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Puskesmas Gitik
bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran
yang terjadi di lingkungan Puskesmas Gitik.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya
identitas diri anda karena Puskesmas Gitik akan
MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Puskesmas Gitik
menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Jadi, jangan takut ya jika mau melaporkan agar bisa menjadi Puskesmas Gitik menjadi Lebih baik. Terima Kasih.
Panduan
Unsur Pengaduan :
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
| What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui | |||
| Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan | |||
| When | : | Kapan/waktu perbuatan tersebut dilakukan | |||
| Who | : | Siapa saja orang/unit/pihak yang terlibat/terlapor dalam perbuatan tersebut | |||
| How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ( kronologis, modus, cara, dsb.) |
Lampiran
Kerahasiaan Pelapor : Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Pelaporan dapat pula dilakukan melalu email, dengan cara mendownload format laporan yang sudah di sediakan WBS
Laporan OnlineForms Laporan WBS | |||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar