Selasa, 14 Mei 2024

Whistle Blowing System

Menyediakan layanan pengaduan apabila Anda mencurigai adanya tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Gitik

 

Definisi

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh Puskesmas Gitik bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas Gitik.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Puskesmas Gitik akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Puskesmas Gitik menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Jadi, jangan takut ya jika mau melaporkan agar bisa menjadi Puskesmas Gitik menjadi Lebih baik. Terima Kasih.

 

Panduan

Unsur Pengaduan :
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where  :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When  :  Kapan/waktu perbuatan tersebut dilakukan
Who  :  Siapa saja orang/unit/pihak yang terlibat/terlapor dalam perbuatan tersebut
How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ( kronologis, modus, cara, dsb.) 

 

Lampiran

Kerahasiaan Pelapor : Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Pelaporan dapat pula dilakukan melalu email, dengan cara mendownload format laporan yang sudah di sediakan  WBS

 

Laporan Online

 Forms Laporan WBS


















 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puskesmas Gitik SIAP ZI